Jam Digital Masjid Murah

Macam-Macam Najis

Macam-Macam Najis

Najis adalah sesuatu yang menurut syariat dapat menghalangi seseorang untuk beribadah (shalat, thawaf, membaca Al-Quran dll) sebelum bersuci. Adapun macam-macam najis tersebut adalah:

1. Anjing

Air liur anjing adalah najis yang wajib di bersihkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, sesungguhnya Rasulullah & bersabda, "Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali". (HR. Bukhari-Muslim)
Namun para imam mazhab berbeda pendapat tentang cara membersihkannya. Imam Syaff i dan Hambali berpendapat cara membersihkan bejana yang dijilat oleh anjing adalah dengan membasuh sebanyak 7 kali dengan salah satunya basuhannya dengan menggunakan tanah. Imam Maliki berpendapat bahwa bejana yang dijilat oleh anjing dan dibersihkan dengan cara dibasuh sebanyak tujuh kali bukanlah karena najis tetapi karena Ibadah (ta'abbud). Sedangkan Imamiyah berpendapat bahwa bejana yang dijilat anjing harus di basuh sekali dengan tanah dan dua kali dengan air.

2. Babi

Semua imam mazhab sepakat bahwa hukum kenajisan babi dan anjing adalah sama. Kecuali imamiyah yang berpendapat bahwa hukum membersihkan najis babi adalah dengan membasuh sebanyak tujuh kali dengan menggunakan air saja.

3. Bangkai

Bangkai adalah binatang yang telah mati tanpa disembelih, sehingga menjadi najis ataupun haram untuk dikonsumsi. Begitu pula dengan binatang yang mati dengan cara disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hukumnya juga haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana Allah SWT berhrman:
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-An*am:l45)
Semua imam mazhab sepakat bahwa bangkai binatang darat adalah najis jika pada binatang itu mengalir darah.

4. Darah

Semua imam mazhab sepakat bahwa darah adalah najis, kecuali darah orang yang mati syahid. Namun lmamiyah berbeda pendapat dengan keempat imam mazhab yang lain. lmamiyah berpendapat semua darah hewan yang darahnya mengalir dan darah orang yang mati syahid ataupun tidak mati syahid adalah najis. Sedangkan darah binatang yang tidak mengalir baik binatang laut ataupun binatang darat dan bagian-bagian tubuhnya yang berasal dari penyembelihan dan penyembelihannya dengan menyebut nama Allah hukumnya adalah suci.

5. Mani

Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hukum kenajisan mani, imam Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mani atau sperma anak cucu Adam adalah najis. lmamiyah berpendapat bahwa mani atau sperma anak cucu Adam adalah najis kecuali mani dari binatang yang darahnya tidak mengalir, imamiyah berpendapat bahwa mani dan darahnya suci. Imam Syafi'i berpendapat bahwa mani atau sperma anak cucu Adam adalah suci begitu pula dengan mani binatang kecuali anjing dan babi. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa mani anak cucu Adam dan mani binatang yang dagingnya boleh di makan adalah suci. Tetapi mani binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis.

6. Nanah

Hukum nanah adalah najis menurut empat imam mazhab kecuali imamiyah yang berpendapat bahwa hukum nanah adalah suci.

7. Air Kencing

Semua imam mazhab sepakat bahwa air kencing anak cucu Adam adalah najis.

Jam Digital Masjid Murah

8. Sisa binatang

Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hukum dari sisa binatang. Sisa binatang yang dimaksud adalah sisa binatang yang terbang dan dagingnya tidak boleh dimakan dan yang boleh di makan seperti burung elang (untuk binatang terbang yang tidak boleh dimakan dan merpati binatang terbang yang dagingnya boleh dimakan), dan binatang yang tidak terbang yang dagingnya boleh dimakan dan tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing (contoh binatang yang tidak terbang dan dagingnya tidak boleh dimakan) dan (sapi, kambing dll contoh binatang tidak terbang yang dagingnya boleh dimakan). Imam Syaff i berpendapat bahwa sisa binatang seperti kotoran merpati, ayam, kambing, sapi, elang dll semuannya adalah najis.
Imamiyah berpendapat bahwa semua sisa burung baik yang dagingnya boleh dimakan ataupun yang dagingnya tidak boleh dimakan maupun binatang yang darahnya tidak mengallir, baik yang dagingnya boleh dimakan maupun yang dagingnya tidak boleh dimakan semuanya adalah suci. Sedangkan untuk binatang yang darahnya mengalir yang dagingnya boleh dimakan seperti binatang ternak maka sisanya suci, dan bila dagingnya tidak boleh dimakan seperti hewan yang memiliki taring yang tajam maka sisanya najis. Sedangkan untuk binatangyang diragukan halal-haram dagingnya maka sisanya adalah suci.
Imam Hanafi berpendapat bahwa sisa binatang yang tidak terbang seperti hewan ternak hukumnya adalah najis. Sedangkan untuk burung bila kotorannya dibuang ketika terbang hukumnya suci.
Imam Hambali dan Syafii berpendapat bahwa sisa binatang yang dagingnya boleh dimakan hukumnya suci sedangkan sisa binatang yang darahnya mengalir dan dagingnya tidak boleh dimakan hukumnya najis baik binatang yang terbang atau tidak.

9. Benda cair yang memabukkan

Semua imam mazhab sepakat bahwa benda cair yang memabukkan adalah najis dan haram untuk di konsumsi, namun imamiyah menambahkan satu ketentuan bahwa benda
cair tersebut asalnya cair. Sebagaimana Allah berhrman,
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekeijaan itu)". (Q.S Al-Maa-idah: 91)
Juga sebagaimana Rasulullah & bersabda, “Setiap yang memabukan adalah lebamar, dan setiap lebamar adalah haram". (HR. Bukhari-Muslim)

10. Muntah

Menurut empat imam mazhab hukumnya najis, kecuali imamiyah yang berpendapat hukumnya muntah adalah suci.

11. Madzi dan Wadzi

Madzi adalah cairan bening yang keluar dari alat kelamin akibat adanya rangsangan seksual. Wadzi adalah cairan yang beraroma amis yang biasanya keluar setelah kencing.
Menurut imam Syafii, Maliki dan Hanafi hukum madzi dan wadzi adalah najis sedangkan menurut Imamiyah adalah suci. Imam Hambali berpendapat bahwa hokum dari madzi adalah suci sedangkan wadzi hukumnya adalah najis.
Share on Google Plus

About Ibnu SS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar