Jam Digital Masjid Murah

Hukum Meninggalkan Sholat

Hukum Meninggalkan Sholat
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, Rasulullah bersabda bahwa yang membedakan antara seorang muslim dengan orang kafir adalah shalat. Seseorang muslim yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur adalah kafir. Sebagaimana hadits-hadits berikut ini.
Dari Buraia'ab r.a ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Suatu perjanjian yang mengikat kami dengan mereka adalah shalat. dan siapa yang meninggalkan shalat adalah kafr." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dari Abdullah bin Syaqiq al- 'Uqaili ia berkata, “Para sahabat Nabi Muhammad tidak menganggap ada suatu perbuatan yang membuat seseorang menjadi kafir kecuali shalat”. (HR. Tirmidzi)


Jam Digital Masjid Murah
Share on Google Plus

About Ibnu SS

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar